Hak Cipta, Dampak Pelanggaran Hak Cipta dan Aturan-aturan Berkaitan dengan Hak Cipta
Aturan Hak Cipta
Hak Cipta merupakan ciptaan seseorang, kelompok, perusahaan yang
didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh
undang-undang dengan mengandalkan kekayaan intelektual atau bisa
dikatakan merupakan segala sesuatu karya yang dapat di gunakan secara
baik dan bermanfaat.
Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani
dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden REpublik
Indonesia.
Bagi lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta:
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jadi, hak cipta adalah hak eksklusif yang diptenkan dan diakui
sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak
tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan
Intelektual(HAKI).
Menurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
*Undang – Undang Hak Cipta :
a. Pasal 2 ayat 1.
b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.
c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.
Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.
b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata
– matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy
production program komputer.
*Menghargai kreasi orang lain
a. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )” Copy ” ialah
merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain.
Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari
dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program
“copyscape” dengan memgetik www.
copyscape.com.
b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.
Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program.
Khusus mengenai teknologi informatika dan computer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta
No.19
tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan Program computer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca komputer menjadi mempunyai fungsi-fungsi khusus yang berguna,
termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Pada
tanggal 29 Juli 2003 Undang-Undang Hak Cipta akan mulai diberlakukan,
setelah disahkan setahun sebelumnya. Implikasinya, akan berdampak luas
terhadap pengguna perangkat lunak di Indonesia. Jika selama ini,
penggunaan perangkat lunak bajakan berjalan tanpa hambatan, setelah
pemberlakuan UU ini akan mulai menemui kendala. Konon, polisi dan
penegak hukum berhak melakukan razia tanpa harus dilapori dulu (bukan
delik aduan). Adaharapan bagi pembuat perangkat lunak internasional
untuk mulai memanen hasil ‘pemasyarakatan’ perangkat lunak mereka selama
ini.
Kasus yang mirip sempat terjadi sekitar tahun 1988, ketika aturan hak
cipta untuk produk kaset diberlakukan. Kaset barat yang dulunya 100%
bajakan segera berganti produk resmi. Lebih dari 13 tahun berlalu, dan
kini kita sudah terbiasa dengan aturan itu. Mungkin kita bisa berharap
hal yang sama untuk perangkat lunak komputer, benarkah? Tunggu dulu,
siapapun tahu jika kaset, CD, atau VCD/DVD asli dijual dengan harga
internasional, maka tidak akan laku. Harga kaset, CD, VCD, dan DVD yang
beredar di Indonesia sangat berbeda dengan yang dijual di luar negeri.
Maka perhatikanlah peringatan pada sampul kaset/CD, yang menyebutkan
bahwa produk itu hanya untuk dijual di Indonesia. Jadi, ada kebijakan
price discrimination di sini.
Software yang sangat ini sangat populerdi dunia adalah Software
Microsoft,yang merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates,
pengusaha dari Amerika Serikat. Sebelum diterapkan Undang-Undang HAKI,
program ini dapat diperoleh di pasaran dengan bebas. Tetapi setelah
undang-undang tersebut diterapkan, software original harganya cukup
mahal bagi masyrakat Indonesia, karena harga paket software Microsoft
Office saja sudah mencapai 800 ribu sampai 1,2 juta. Untuk mengatasi
mahalnya harga software, Microsoft memberikan diskon kepada kalangan
pendidikan dan penelitian sampai 85% jika melakukan perjanjian dengan
pihak microsoft.
- Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Dengan berkembang pesatnya teknologi berbasis informatika teknologi
(IT), dapat membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda atau dapat
memberi peluang kepada generasi muda untuk berkreasi, berkarya,
dedikatif, dan kreatif dalam mengembangkan teknologi. Oleh sebab itu,
agar setiap orang tidak merasa dirugikan dalam hal suatu penciptaan
suatu program oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, harus
dilindungi atau dibuatkan suatu peraturan perundang-undangan tentang
kepemilikan hak agar orang yang berkreasi dalam bidang IT tidak merasa
dirugikan atau tidak mersa bosan dan juga agar orang yang tidak
bertanggung jawab tidak dapat membajak software.
Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada
tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr
bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting
karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk
melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain
sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software
buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan
industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi
pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut
secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan
software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa
mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan
produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi
mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan
dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang
berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk
pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini
tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan
penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan,
hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli
dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Sementara itu,
perusahaan IT berusaha untuk menciptakan teknologi terbaru yang mampu
melindungi setiap CD dari penggandaan dengan mengunci “dogle” yang
merupakan bagian kecil dari CD, dengan program tertentu. Hingga
menciptakan program dimana terdapat clear cut licence agreement yang
memperlakukan program ibarat sebuah buku dimana banyak orang dapat
menggunakan program tersebut namun hanya untuk satu orang pada sebuah PC
tertentu dan dalam waktu tertentu. Teknologi anti pembajakan yang
dimiliki oleh Windows Vistamisalnya. Pada tahap awal program ini
memerlukan aktivasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan validasi
dimana hanya bisa dilakukan secara kontinyu setelah aktivasi orisinal.
Dan ketika Vista dideteksi bajakan, maka akan dialihkan ke reactivation
mode dan untuk mengaktifkannya diperlukan kode asli.
aturan dari hak cipta adalah :
- Dilarang menyalin atau mengkopi ciptaan hasil orang lain tanpa seijin pencipta
- Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal
- Menciptakan karya baru dengan mengadaptasi ciptaan orang lain
- membajak hasil karya oranglain
Adapun beberapa dampak dari hak cipta :
- Menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak
- merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta
- menimbulkan terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada
produk asli dan lebih memilih produk bajakan yg harganya jauh lebih
murah dari produk aslinya.
Sehingga dengan terjadinya kejadian di atas, membuat terbentuknya beberapa bentuk-bentuk cybercrime antara lain :
- Unauthorized acces adalah kejahatan dengan
cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan
penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya
disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu
system pelakunya disebut hacker.
- Illegal contents adalah memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan
tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacauan.
- Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke dalam internet.
- Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism)adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
- Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
- Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
- Carding adalah kejahatan yang dilakukan
dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan
untuk transaksi melalui internet.
Tetapi sekarang, pelanggaran-pelanggaran hak cipta tersebut dapat
dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No.
19 Tahun 2002 yang menyatakan:
Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2
dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) dan atau
denda paling paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).
Ø Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program computer dipidana
dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 500.000.000 (lima ratus juat rupiah).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :a. proses;b. hasil produksi;c. penyempurnaan dan pengembangan
proses;d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Bagi pengguna komputer yang ingin mendownload program komputer secara
gratis agar menggunakan software LINUX atau mendownload lewat internet.
- Pelanggaran Hak Cipta
Banyak terdapat kaset atau CD bajakan terjual dipasar-pasar
tradisional sampai ke pertokoan modern. Harga CD bajakan lebih murah
dibanding dengan CD original karena produsen yang asli harus membayar
royalty, pajak, dan juga kualitas dari CD. Sehingga membuat banyak
konsumen untuk membeli CD bajakan tersebut. Harga CD bajakan sangat
bervariasi, berkisar anatara 10 ribu sampai 20 ribu.
Sehingga secara tidak langsung membuat produsen aslinya menjadi rugi
dan kemajuan pada bidang teknologi informasi dan komunikasi akan
terhambat, bahkan mati. Akibat yang ditimbulkan juga termasuk merugikan
ekonomi Negara yang semakin menurun karena CD bajakan tidak memiliki
ijin secara resmi dan tidak mempunyai no.serial. Segala pelanggaran akan
selalu dikenai sanksi denda & hukuman sesuai dengan pelanggaran
yang dilakukan menurut peraturan yang telah berlaku.